Peraturan Pusat Media

SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK PENGGUNAAN MEDIACENTER GPPH - KEKAYAAN INTELEKTUAL GPPH 

  1. Peraturan dan Regulasi ini (selanjutnya disebut "Peraturan") menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan objek-objek kekayaan intelektual (selanjutnya disebut "Materi"), yang hak-haknya dipegang oleh GPPH S.C. Krzysztof Rzeźnik, Wiesław Piechota (alamat: 7 Racławicka Street, 39-30 Mielec; NIP: 8172185047) (selanjutnya disebut "GPPH").
  1. Materi adalah segala kekayaan intelektual yang tersedia di situs web yang beralamat di: www.gpph-group.com, termasuk: 
    • foto; 
    • film; 
    • logo dan grafik; 
    • teks dan deskripsi. 
  1. Penggunaan Materi oleh entitas lain selain GPPH (selanjutnya disebut "Pengguna") didasarkan pada lisensi yang diberikan oleh GPPH (selanjutnya disebut "Lisensi").
  1. Lisensi diberikan ketika Pengguna mengunduh Materi dari situs web GPPH.  
  1. Lisensi ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Lisensi ini diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; 
    • Lisensi ini memberikan hak kepada Pengguna untuk menggunakan Materi di wilayah Polandia dan semua negara lain di dunia; 
    • Lisensi ini memberikan hak kepada Pengguna untuk menggunakan Materi untuk tujuan informasi dan promosi dalam bidang-bidang eksploitasi berikut: 
      • mempublikasikan Materi di situs web dan media sosial, 
      • penyertaan Materi dalam materi pemasaran cetak atau elektronik (misalnya buletin, selebaran, penawaran) yang ditujukan kepada pelanggan Anda; 
    • Lisensi memberikan hak kepada Pengguna untuk memodifikasi Materi hanya sejauh yang diperlukan untuk membuatnya tersedia di bidang eksploitasi yang disebutkan dalam Lisensi. Modifikasi tidak boleh mengakibatkan: 
      • menghapus atau mengubah tanda GPPH pada Materi, 
      • pencantuman Tanda Pengguna pada Materi; 
    • Lisensi ini tidak memberikan hak kepada Pengguna untuk memberikan lisensi lebih lanjut, kecuali untuk lisensi lebih lanjut yang diberikan kepada operator jejaring sosial di mana Pengguna dapat menyediakan Materi sesuai dengan Lisensi; 
    • Lisensi ini diberikan secara gratis; 
    • Licencja ma charakter niewyłączny. 
    • Licencja ma charakter niewyłączny. 
      1. PENGGUNAAN MATERI TANPA MENDAPATKAN LISENSI ATAU MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUANNYA DAPAT DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN: 
        • UNDANG-UNDANG TANGGAL 4 FEBRUARI 1994 TENTANG HAK CIPTA DAN HAK-HAK TERKAIT; 
        • UNDANG-UNDANG TANGGAL 16 APRIL 1993. TENTANG PEMBERANTASAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. 
      1. JIKA GPPH DITEMUKAN MELAKUKAN PELANGGARAN SEPERTI YANG DITUNJUKKAN DALAM PARAGRAF. 6 DI ATAS, MAKA BERHAK (TERGANTUNG PADA SIFAT PELANGGARAN) UNTUK MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA (TERMASUK KLAIM ATAS KERUGIAN UANG).  
      1. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini tidak membatasi kemungkinan untuk menggunakan Materi berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang tanggal 4 Februari 1994 tentang hak cipta dan hak-hak terkait mengenai penggunaan yang diizinkan atas karya-karya yang dilindungi.  
      1. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang ruang lingkup penggunaan Materi, silakan hubungi GPPH secara langsung di: marketing@gpph.pl. 
      1. Lisensi ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
        • Lisensi ini diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; 
        • Lisensi ini memberikan hak kepada Pengguna untuk menggunakan Materi di wilayah Polandia dan semua negara lain di dunia; 
        • Lisensi ini memberikan hak kepada Pengguna untuk menggunakan Materi untuk tujuan informasi dan promosi dalam bidang-bidang eksploitasi berikut: 
          • mempublikasikan Materi di situs web dan media sosial, 
          • penyertaan Materi dalam materi pemasaran cetak atau elektronik (misalnya buletin, selebaran, penawaran) yang ditujukan kepada pelanggan Anda; 
        • Lisensi memberikan hak kepada Pengguna untuk memodifikasi Materi hanya sejauh yang diperlukan untuk membuatnya tersedia di bidang eksploitasi yang disebutkan dalam Lisensi. Modifikasi tidak boleh mengakibatkan: 
          • menghapus atau mengubah tanda GPPH pada Materi, 
          • pencantuman Tanda Pengguna pada Materi; 
        • Lisensi ini tidak memberikan hak kepada Pengguna untuk memberikan lisensi lebih lanjut, kecuali untuk lisensi lebih lanjut yang diberikan kepada operator jejaring sosial di mana Pengguna dapat menyediakan Materi sesuai dengan Lisensi; 
        • Lisensi ini diberikan secara gratis; 
        • Licencja ma charakter niewyłączny. 
        • Licencja ma charakter niewyłączny. 
          1. PENGGUNAAN MATERI TANPA MENDAPATKAN LISENSI ATAU MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUANNYA DAPAT DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN: 
            • UNDANG-UNDANG TANGGAL 4 FEBRUARI 1994 TENTANG HAK CIPTA DAN HAK-HAK TERKAIT; 
            • UNDANG-UNDANG TANGGAL 16 APRIL 1993. TENTANG PEMBERANTASAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. 
          1. JIKA GPPH DITEMUKAN MELAKUKAN PELANGGARAN SEPERTI YANG DITUNJUKKAN DALAM PARAGRAF. 6 DI ATAS, MAKA BERHAK (TERGANTUNG PADA SIFAT PELANGGARAN) UNTUK MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA (TERMASUK KLAIM ATAS KERUGIAN UANG).  
          1. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini tidak membatasi kemungkinan untuk menggunakan Materi berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang tanggal 4 Februari 1994 tentang hak cipta dan hak-hak terkait mengenai penggunaan yang diizinkan atas karya-karya yang dilindungi.  
          1. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang ruang lingkup penggunaan Materi, silakan hubungi GPPH secara langsung di: marketing@gpph.pl.